Sidang Paripurna
DPR-RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Kamis (19/12), secara bulat
menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk
disahkan menjadi Undang-Undang.
“Apakah
secara keseluruhan RUU ASN dapat disetujui menjadi UU,” tanya pimpinan Rapat
Paripurna Wakil Ketua DPR Pramono Anung. “Setuju….,” teriak anggota dewan
bersamaan, dan palu pun diketuk tanda persetujuan.
Dalam
laporannya, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengatakan, secara keseluruhan,
lahirnya RUU tentang Aparatur Sipil Negara ini merupakan sebuah tonggak bagi
terwujudnya reformasi birokrasi dengan sistem dan model baru, yang akan mampu
menata birokrasi pemerintahan menuju birokrasi yang professional dalam melayani
masyarakat, melalui pengembangan potensi sumber daya manusia, dengan menerapkan
sistem karir terbuka yang berbasis pada manajemen sumberdaya manusia dengan
mengedepankan merit sistem.
“Dengan
disetujui RUU ASN ini, tujuan reformasi birokrasi diharapkan meningkatkan mutu
pelayanan kepada masyarakat, mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap
penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan,
meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan, meningkatkan efisiensi,
dan menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif dan efektif,”jelasnya.
Agun
menambahkan, manajemen ASN ke depan tentunya tidak terlepas dari keberadaan
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang akan dibentuk, untuk menciptakan ASN
yang profesional, berkinerja, dan memberikan pelayanan adil dan merata kepada
seluruh lapisan masyarakat dan diharapkan dapat menjadi pemersatu NKRI.
Dalam
RUU ASN yang disetujui untuk disahkan sebagai Undang-Undang itu, pemerintah
diberi waktu paling lama 2 tahun untuk menetapkan peraturan pelaksanaannya,
membentuk membentuk KASN paling lama 6 bulan setelah RUU ini diundangkan, dan
mewujudkan Sistem Informasi ASN pada Tahun 2015.
RUU
ASN ini juga mengamanatkan pemerintah untuk melaksanakan penyesuaian lainnya
terhadap ketentuan yang telah diatur, seperti masalah penggajian, pensiun dan
jaminan.
Batas Usia Pensiun
Ketua
Komisi II DPR Agun Gunanjar menjelaskan bahwa didalam RUU ASN terdapat beberapa
pokok-pokok substansi yang diatur, diantaranya ditegaskan bahwa Aparatur Sipil
Negara (ASN) adalah sebuah bentuk profesi, “Dengan penetapan ASN sebagai sebuah
profesi, maka diperlukan adanya asas, nilai dasar, kode etik dank ode perilaku,
serta pengembangan kompetensi,”jelas Agun.
Pegawai
ASN dalam RUU ini terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai dengan
Perjanjian Kerja (PPKK). Selanjutnya, mengenai Jabatan Aparatur Sipil Negara
(ASN) terdiri dari Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan
Pimpinan Tinggi.
“Khusus
mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, proses pengisian jabatan ini
dilakukan secara terbuka dan kompetitif, transparan dan akuntabel,” katanya.
Dari
sisi kelembagaan, tambah Agun, dalam RUU ini Presiden sebagai pemegang
kekuasaan pemerintahan yang tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan
manajemen ASN. “Dalam penyelenggaraan kekuasaannya dibantu oleh Kementerian PAN
RB, Lembaga Administrasi Negara (LAN), BKN, dan lembaga baru yang dibentuk
yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” terang Agun.
Mengenai
KASN, DPR memandang perlu keberadaan komisi ini untuk menjamin terwujudnya
Sistem Merit dalam kebijakan dan manajemen ASN.
“Adanya
sebuah Komisi pada dasarnya telah diamanatkan oleh UU No.43 Tahun 1999, namun
belum terbentuk sampai sekarang. Untuk itu melalui RUU ini diamanatkan
pembetukan KASN sebagai lembaga mandiri yang bebas dari intervensi politik yang
mempunyai kewenangan untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan
Tinggi dan mengawasi serta mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, serta kode
etik dan kode perilaku Pegawai ASN,” tandas Agun.
Khusus
mengenai Batas Usia Pensiun (BUP), setelah melalui forum lobi, pada akhirnya
disepakati bahwa batas usia pensiun bagi Pejabat Administrasi adalah 58 tahun,
dan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi 60 tahun dan bagi pejabat fungsional sesuai
dengan peraturan perundang-undangan bagi masing-masing Pejabat Fungsional.
Substansi
pokok lainnya berisi mengenai Hak dan Kewajiban Pegawai ASN, Manajemen Pegawai
ASN, Pada Bab Organisasi diatur mengenai pegawai ASN berhimpun dalam
wadah korps pegawai ASN RI, Sistem Informasi ASN, dan Penyelesaian Sengketa. (Humas DPR-RI/ES)
Untuk mengunduh file RUU ASN setelah disetujui dalam Sidang Paripurna DPR-RI silakan download RUU ASN setelah disetujui.
Untuk mengunduh file RUU ASN setelah disetujui dalam Sidang Paripurna DPR-RI silakan download RUU ASN setelah disetujui.
Posting Komentar